Rapat Zoom meting Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berdasarkan surat undangan badan pengembangan informasi Desa dan daerah tertinggal No:1396/BPL.02.04/X/2025
Terkait rapat penggalian. Informasi implementasi kebijakan pemberdayaan Masyarakat Desa .
Tanggal: 6 November 2025
Waktu: 09.00 WIB
ID Meeting:811 0767 0744
Passcode: psm
Agenda Materi:
1. Penyampaian kebutuhan evaluasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Penyampaian kebutuhan data dan informasi implementasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat.
Narasumber:
- Kementerian Desa PDT
- Unsur TAPM Nasional
Peserta:1000 orang ,terdiri atas:
- TPP Pusat
- TPP Provinsi
- TPP Kabupaten
- TPP Kecamatan
- para kades se-Indonesia
- para sekdes se- Indonesia
Intisari Materi: Perkembangan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Latar Belakang:
- Terbitnya UU Desa (6/2014) menandai perubahan paradigma pembangunan desa, menjadikan desa sebagai subjek yang aktif dalam pembangunan, bukan sekadar objek.
Asas Penting:
- Rekognisi: Pengakuan terhadap hak asal-usul dan keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
- Subsidiaritas: Hak desa dan masyarakat untuk mengurus kewenangan lokal demi kepentingan masyarakat setempat.
Kewajiban Desa:
- Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan (Pasal 112 Ayat 3).
Pelaksanaan:
- PMD dilaksanakan dengan pendampingan berjenjang oleh SKPD, dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kader PMD, dan pihak ketiga.
Aktor Kunci dalam PMD:
1. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM): Memfasilitasi partisipasi warga dan mendorong inovasi berbasis swadaya.
2. TPP: Berperan sebagai motor penggerak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
3. Kader PMD: Membantu pemerintah desa dalam memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan.
Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Revitalisasi BUM Desa dan Pembentukan KDMP untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Peningkatan Ketahanan Pangan lokal desa.
3. Desa Swasembada Energi, Air, dan Papan.
4. Hilirasi Produk Unggulan Desa.
5. Pengembangan Desa Ekspor.
6. Digitalisasi Desa dan pengembangan desa wisata.
7. Peningkatan Investasi Desa melalui kemitraan nasional dan investor luar negeri.
8. Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola pembangunan desa.
9. Desa Berketahanan Iklim dan bebas sampah.
10. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Goals Rapat:
- Dialog pendalaman kebijakan bidang SDM-PM
- Pendalaman teknis pengisian kuesioner untuk pengukuran IKK 2025.
Kuesioner yang Diisi PSM
1. Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. ( Di isi TPP)
2. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa( di isi TPP)
3. Keputusan Menteri Desa Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat.( Di isi oleh Desa)
( Sunarto PLD kec sokan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar