Senin, 27 April 2026

Rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas PLD kecamatan Sokan

 

Hari ini kami melaksanakan kegiatan koordinasi pendampingan sekaligus penguatan kapasitas Pendamping Lokal Desa (PLD) dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Sukarjo selaku Koordinator Kecamatan/Pendamping Desa (Korcam/PD) Kecamatan Sokan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman tugas, serta kualitas kinerja PLD dalam menjalankan fungsi pendampingan di desa.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa agenda penting. Pertama, penjelasan terkait penggunaan aplikasi Evkin PLD sekaligus pemberian penilaian kinerja PLD sebagai perpanjangan tangan PPK, guna memastikan pelaporan kinerja berjalan optimal dan akuntabel. Kedua, pembahasan mengenai kelengkapan laporan perencanaan tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap administrasi dan kesiapan dokumen desa.

Selanjutnya, dilakukan penguatan terkait tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mendampingi realisasi Dana Desa, agar pelaksanaan kegiatan di desa berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Kegiatan juga mencakup fasilitasi pemeringkatan BUMDesa sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola kelembagaan ekonomi desa.

Selain itu, dibahas pula peran TPP dalam pengelolaan media sosial dan blog desa sebagai sarana publikasi dan transparansi informasi desa. Inventarisasi dokumen desa, termasuk pengelolaan database APBDes, juga menjadi fokus untuk memastikan tertib administrasi desa.

Tidak kalah penting, dilakukan fasilitasi terkait ketersediaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merput) guna mendukung pengembangan usaha desa. Kegiatan ditutup dengan penekanan pada pentingnya kepatuhan PLD dalam menyelesaikan setiap laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas serta profesionalisme PLD dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Sokan.

Penulis: Sukarjo.A.Md ( korcam TPP kecamatan Sokan)

Kamis, 23 April 2026

Monitoring penyaluran BLT DD Di Desa Tanjung Mahung

Pada hari Jumat, 24 April 2026, saya bersama Pemerintah Desa Tanjung Mahung, BPD, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Tanjung Mahung dan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa Tanjung Mahung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap I ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama dalam menghadapi tekanan kebutuhan pokok. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahap I di Desa Tanjung Mahung ditetapkan sebanyak 10 KPM. Penetapan KPM tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, verifikasi, dan finalisasi data, dengan mengacu pada kriteria regulasi yaitu keluarga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.

Proses penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada masing-masing KPM. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan penyaluran sekaligus untuk 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap KPM pada Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200.000. Untuk menjaga ketertiban dan transparansi, penyaluran dilakukan dengan pemanggilan nama KPM satu per satu sesuai daftar yang ditetapkan. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli untuk dicocokkan oleh petugas, selanjutnya menandatangani tanda terima dan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti penyaluran.

Selama kegiatan berlangsung, saya bertugas melakukan pendampingan dan monitoring guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan meliputi: kesesuaian data KPM dengan Perkades tentang penetapan KPM, memastikan tidak ada pemotongan bantuan dengan alasan apapun, kelengkapan bukti dukung administrasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dari hasil pemantauan, seluruh KPM yang hadir menerima bantuan secara utuh sebesar Rp1.200.000 tanpa adanya potongan.

Terdapat satu kendala teknis di lapangan, yaitu 1 orang KPM berhalangan hadir karena sakit. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa melalui kesepakatan bersama menetapkan mekanisme penyaluran secara _door to door_ yang akan dilaksanakan pada sore harinya oleh Kasi Kesejahteraan, didampingi oleh Ketua RT dan saya selaku PLD. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak KPM tersebut tetap tersalurkan.

Kegiatan penyaluran BLT-DD Tahap I ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta kondusif. Para penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah desa karena bantuan ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan rekapitulasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD Tahap I, dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar hadir, berita acara, dan tanda terima KPM. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai bahan pelaporan realisasi Dana Desa Tahun 2026.

Penulis: Sunarto ( PLD Desa Tanjung Mahung)

Minggu, 25 Januari 2026

Perjalan TPP Kecamatan Sokan dan Kondisi Wilayan Desa Dampingan

Banyak Desa yang ada di Kecamatan Sokan berada di wilayah hulu sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 2 s/d 3 jam dari Pusat Kecamatan menuju Desa dengan kondisi jalan rusak parah sehingga membuat kami kesulitan mendampingi kegiatan Desa secara maksimal, namun tidak menyurutkan semangat kami para TPP Kecamatan Sokan untuk mendampingi Kegiatan Desa. dengan semangat yang kuat kami selalu hadir saat Desa membutuhkan kami dalam kegiatan Desa. 






Minggu, 11 Januari 2026

Sosialisasi permendes no 16 tahun 2025 Dan Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026

 


Aktivitas yang saya lakukan hari ini Senin, 12 Januari 2026, Di Desa Tanjung Mahung mengadakan sosialisasi Permendes No. 16 Tahun 2025 dan Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, RT, Tomenggung Adat, Kader Posyandu, Guru PAUD, staf desa, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tanjung Mahung.serta PLD Desa Tanjung Mahung.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Mahung, Bpk. Sepriyanus, menyampaikan bahwa Dana Desa Tanjung Mahung tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, sehingga banyak kegiatan yang harus ditinjau ulang, termasuk penurunan insentif untuk honorarium yang menggunakan Dana Desa.


Ketua BPD, Bpk. Stepanus Sokkn, menambahkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


Selaku Tenaga Pendamping Profesional (PLD) Desa Tanjung Mahung, saya menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2025, yaitu:


1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: BLT Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan konservasi lingkungan.

3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan stunting, dan promosi kesehatan.

4. Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa: Pengembangan lumbung pangan desa, pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk infrastruktur dasar, akses air bersih, dan sanitasi.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Pembangunan akses internet, website desa, dan pengembangan desa digital.

8. Program Prioritas Lainnya: Sesuai kebutuhan dan potensi desa, seperti pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal.


Tpp juga menyampaikan larangan penggunaan Dana Desa, yaitu:


1. Pembayaran Honorarium: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

2. Perjalanan Dinas: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Iuran Jaminan Sosial: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Pembangunan Kantor Desa: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan maksimal Rp25 juta.

5. Bimbingan Teknis: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi aparatur desa.

6. Studi Banding: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Pembayaran Utang: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar utang atau kewajiban tahun sebelumnya.

8. Bantuan Hukum: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga desa yang berperkara.


Kegiatan dilanjutkan dengan Musdessus Penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2026, dengan jumlah KPM 30 orang dan besar BLT DD per bulan Rp250.000. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.




Penulis:TPP kecamatan sokan (Sunarto PLD Desa Tanjung Mahung)

Kamis, 06 November 2025

Rapat pengalian informasi implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat Desa

 

Rapat Zoom  meting Pemberdayaan Masyarakat Desa

Berdasarkan surat undangan badan pengembangan informasi Desa dan daerah tertinggal No:1396/BPL.02.04/X/2025

Terkait rapat penggalian. Informasi implementasi kebijakan pemberdayaan Masyarakat Desa .

Tanggal: 6 November 2025  

Waktu:  09.00 WIB  

ID Meeting:811 0767 0744  

Passcode: psm  


Agenda Materi:

1. Penyampaian kebutuhan evaluasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. Penyampaian kebutuhan data dan informasi implementasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat.

Narasumber:

- Kementerian Desa PDT

- Unsur TAPM Nasional

Peserta:1000 orang ,terdiri atas:

- TPP Pusat

- TPP Provinsi

- TPP Kabupaten

- TPP Kecamatan

- para kades se-Indonesia 

- para sekdes se- Indonesia 

Intisari Materi: Perkembangan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Latar Belakang:

- Terbitnya UU Desa (6/2014) menandai perubahan paradigma pembangunan desa, menjadikan desa sebagai subjek yang aktif dalam pembangunan, bukan sekadar objek.

Asas Penting:

- Rekognisi: Pengakuan terhadap hak asal-usul dan keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

- Subsidiaritas: Hak desa dan masyarakat untuk mengurus kewenangan lokal demi kepentingan masyarakat setempat.

Kewajiban Desa:

- Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan (Pasal 112 Ayat 3).

Pelaksanaan:

- PMD dilaksanakan dengan pendampingan berjenjang oleh SKPD, dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kader PMD, dan pihak ketiga.

Aktor Kunci dalam PMD:

1. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM): Memfasilitasi partisipasi warga dan mendorong inovasi berbasis swadaya.

2. TPP: Berperan sebagai motor penggerak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

3. Kader PMD: Membantu pemerintah desa dalam memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan.

Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

1. Revitalisasi BUM Desa dan Pembentukan KDMP untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Peningkatan Ketahanan Pangan lokal desa.

3. Desa Swasembada Energi, Air, dan Papan.

4. Hilirasi Produk Unggulan Desa.

5. Pengembangan Desa Ekspor.

6. Digitalisasi Desa dan pengembangan desa wisata.

7. Peningkatan Investasi Desa melalui kemitraan nasional dan investor luar negeri.

8. Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola pembangunan desa.

9. Desa Berketahanan Iklim dan bebas sampah.

10. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Goals Rapat:

- Dialog pendalaman kebijakan bidang SDM-PM 

- Pendalaman teknis pengisian kuesioner untuk pengukuran IKK 2025.

Kuesioner yang Diisi PSM

1. Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. ( Di isi TPP)

2. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa( di isi TPP)

3. Keputusan Menteri Desa Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat.( Di isi oleh Desa)

( Sunarto PLD kec sokan)

Senin, 03 November 2025

Musyawarah Rencana Pembagunan Desa













Kegiatan hari ini senin tanggal 3 November 2025
Mengikuti undangan musyawarah musyawarah rencana pembangunan desa tahun anggaran 2026
Kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan di desa
Adapun tujuan kegiatan musyawarah ini untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa. Musrembang Desa bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan memastikan bahwa rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Berikut susunan acara musyawarah 
1.Pembukaan
2.Menyayikan lagu indonesia raya
3.sambutan kepala desa
4.sambutan camat sokan
5.Sambutan Ketua BPD dan Pembukaan musyawarah hari ini
6.Penyampaian materi dari PLD
7.Diskusi
8.Penutup

Hasil dari musyawarah hari ini :
1. Rencana pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan, yakni dari diskusi yang bejalan pemerintah desa telah mencatat hasil usulan dari berbagai aspirasi masyarakat desa sepakat.
2. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa berupa evulasi dari program sektoral yang masuk ke desa
3. Identifikasi sumber daya yang tersedia dan dibutuhkan sebagai acuan untuk melasanakan program kerja pemerintahan desa sepakat.

Demikianlah pokok dari musyawarah rencana pembagunan desa sepakat tahun anggaran 2026.

Kamis, 30 Oktober 2025

Menyusun laporan pendampingan

 


Hari ini kami TPP Kecamatan Sokan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama yang di laksanakan di desa sepakat kecamatan Sokan.Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendampingan kepada masyarakat desa, serta membahas evaluasi hasil kinerja pendampingan, progres dan tahapan fasilitasi/pendampingan, serta penyusunan laporan bulanan TPP.

Kegiatan:1. Membahas evaluasi hasil kinerja pendampingan yang telah dilakukan oleh TPP Kecamatan Sokan, termasuk identifikasi keberhasilan dan kegagalan, serta rencana perbaikan.2.Membahas progres dan tahapan fasilitasi/pendampingan yang sedang dilakukan, termasuk identifikasi masalah dan hambatan, serta rencana tindak lanjut.3.Membahas dan menyusun laporan bulanan TPP Kecamatan Sokan, termasuk laporan kegiatan, laporan Kunjungan Lapangan, dan laporan pendampingan lainnya yang relevan.4.Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara anggota TPP Kecamatan Sokan dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat desa.Hasil yang Diharapkan

- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendampingan kepada masyarakat desa.

- Meningkatnya kualitas laporan bulanan TPP Kecamatan Sokan.

- Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi antara anggota TPP Kecamatan Sokan.

-(TPPkecsokan)

Rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas PLD kecamatan Sokan

  Hari ini kami melaksanakan kegiatan koordinasi pendampingan sekaligus penguatan kapasitas Pendamping Lokal Desa (PLD) dilaksanakan pada ha...