Rabu, 10 Juni 2026

Rapat Koordinasi TPP Sokan


Pada hari ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Sokan yang dihadiri oleh 6 orang pendamping. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan efektivitas pendampingan desa dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Rangkaian Kegiatan:

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian agenda rapat oleh Korcam Kecamatan Sokan. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, meliputi capaian pendampingan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi penyelesaiannya.

Agenda berikutnya adalah sosialisasi informasi terkini terkait kebijakan pendampingan desa, termasuk pengenalan dan pembahasan penggunaan aplikasi DRP versi terbaru sebagai sarana pelaporan dan dokumentasi kinerja pendampingan. Peserta juga melakukan diskusi dan berbagi pengalaman dalam penggunaan aplikasi tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pendampingan yang difokuskan pada fasilitasi tahapan perencanaan desa Tahun 2027, inventarisasi dan pendokumentasian pemanfaatan Dana Desa Tahap I Tahun 2026, serta strategi fasilitasi pelaksanaan Rembuk Stunting di desa-desa wilayah Kecamatan Sokan.

Kegiatan diakhiri dengan penyepakatan jadwal pendampingan, pembagian tugas, serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pendamping desa.

Tujuan Kegiatan:

1.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendampingan desa yang telah dilaksanakan.

2.Menyampaikan informasi dan kebijakan terbaru terkait pendampingan desa, termasuk penggunaan aplikasi DRP terbaru.

3.Menyusun RKTL pendampingan dalam rangka mendukung tahapan perencanaan desa Tahun 2027.

4.Mengkoordinasikan inventarisasi dan dokumentasi pemanfaatan Dana Desa Tahap I Tahun 2026.

5.Menyusun strategi fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Rembuk Stunting di desa.

Hasil Kegiatan:

1.Tersusunnya hasil evaluasi kegiatan pendampingan beserta identifikasi permasalahan dan solusi yang akan diterapkan.

2.Meningkatnya pemahaman TPP terhadap informasi terbaru dan penggunaan aplikasi DRP versi terbaru.

3.Tersusunnya RKTL pendampingan terkait tahapan perencanaan desa Tahun 2027.

4.Tersusunnya rencana inventarisasi dan pendokumentasian pemanfaatan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di seluruh desa dampingan.

5.Tersusunnya jadwal dan strategi fasilitasi pelaksanaan Rembuk Stunting pada masing-masing desa.

Tindak Lanjut:

1.Melaksanakan pendampingan dan fasilitasi tahapan perencanaan desa Tahun 2027 sesuai jadwal yang telah disepakati.

2.Melakukan inventarisasi, pengumpulan data, dan dokumentasi pemanfaatan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 sebagai bahan pelaporan dan publikasi.

3.Mengoptimalkan penggunaan aplikasi DRP terbaru dalam pelaporan kegiatan pendampingan.

4.Berkoordinasi dengan pemerintah desa, kader kesehatan, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Rembuk Stunting.

5.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RKTL yang telah disusun untuk memastikan target pendampingan dapat tercapai secara optimal.



                            Sokan, 10 Juni 2026

                               Disusun Oleh :

TPP Kecamatan Sokan :
1. Sukarjo, A. Md                      (Korcam) 
2. Duin, SP                                  (PD) 
3. Jordan, SP                              (PLD) 
4. Sunarto                                  (PLD) 
5. Rupijo                                     (PLD) 
6. Agusti Muhammad Jupri   (PLD) 

                   


Selasa, 26 Mei 2026

Mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrim

 

Pada hari Selasa, 26 Mei 2026, saya bersama Pemerintah Desa Teluk Pongkal kecamatan sokan kabupaten Melawi,melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa [BLT-DD] Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Teluk Pongkal.


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap I merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin.


Jumlah Keluarga Penerima Manfaat [KPM] BLT-DD Tahap I Desa Teluk Pongkal ditetapkan sebanyak 10 KPM. Penetapan tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, verifikasi, dan finalisasi data, dengan mengacu pada kriteria keluarga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.[Musdesus]


Penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada masing-masing KPM. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000/bulan untuk 4 bulan [Januari-April 2026], sehingga total yang diterima pada Tahap I adalah Rp1.200.000 Penyaluran dilakukan dengan pemanggilan nama satu per satu sesuai daftar. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan KK asli untuk dicocokkan, kemudian menandatangani tanda terima dan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti.


Selama kegiatan, saya bertugas melakukan pendampingan dan monitoring untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan meliputi: kesesuaian data KPM dengan Perkades penetapan KPM, tidak adanya pemotongan bantuan, kelengkapan bukti dukung administrasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dari hasil pemantauan, seluruh KPM yang hadir menerima bantuan secara utuh sebesar Rp1.200.000 tanpa potongan.


Terdapat kendala teknis berupa 2 orang KPM berhalangan hadir karena sakit. Menyikapi hal tersebut, disepakati mekanisme penyaluran door to door, yang dilakukan oleh Kepala Dusun didampingi Ketua RT dan saya selaku Pendamping Lokal Desa [PLD], agar hak KPM tetap tersalurkan.


Kegiatan berakhir pada pukul 16.05 WIB dan berlangsung tertib, lancar, serta kondusif. Para penerima manfaat menyampaikan apresiasi karena bantuan ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.


Tindak Lanjut:

Melakukan rekapitulasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD Tahap I, dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar hadir, berita acara, dan tanda terima KPM. Dokumen tersebut akan disampaikan ke pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai bahan pelaporan realisasi Dana Desa Tahun 2026.

Penulis: Sunarto PLD kecamatan sokan 

Senin, 04 Mei 2026

Monitoring penyaluran BLT DD Di Desa Sijau

 Pada hari ini senin, 4 Mei 2026, setelah sebelumnya pada tanggal 27 April 2026 telah di salurkan BLT DD tahap 1 untuk bulan Januari, februari dan Maret 2026.saya bersama Pemerintah Desa Sijau,  melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Sijau dan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB.


Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa Sijau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap II ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama dalam menghadapi tekanan kebutuhan pokok. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahap II di Desa Sijau  ditetapkan sebanyak 15 KPM. Penetapan KPM tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, verifikasi, dan finalisasi data, dengan mengacu pada kriteria regulasi yaitu keluarga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.


Proses penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada masing-masing KPM. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan penyaluran sekaligus untuk 3 bulan yaitu April,Mei dan ,juni,  2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap KPM pada Tahap II ini adalah sebesar Rp.900.000. Untuk menjaga ketertiban dan transparansi, penyaluran dilakukan dengan pemanggilan nama KPM satu per satu sesuai daftar yang ditetapkan. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli untuk dicocokkan oleh petugas, selanjutnya menandatangani tanda terima dan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti penyaluran.


Selama kegiatan berlangsung, saya bertugas melakukan pendampingan dan monitoring guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan meliputi: kesesuaian data KPM dengan Perkades tentang penetapan KPM, memastikan tidak ada pemotongan bantuan dengan alasan apapun, kelengkapan bukti dukung administrasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dari hasil pemantauan, seluruh KPM yang hadir menerima bantuan secara utuh sebesar Rp.900.000 tanpa adanya potongan.


Terdapat satu kendala teknis di lapangan, yaitu 3 orang KPM berhalangan hadir karena sakit. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa melalui kesepakatan bersama menetapkan mekanisme penyaluran secara _door to door_ yang akan dilaksanakan pada sore harinya oleh Kasi Kesejahteraan, didampingi oleh Ketua RT dan saya selaku PLD. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak KPM tersebut tetap tersalurkan.


Kegiatan penyaluran BLT-DD Tahap I ini berakhir pada pukul 16.30 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta kondusif. Para penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah desa karena bantuan ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.


Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan rekapitulasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD Tahap II, dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar hadir, berita acara, dan tanda terima KPM. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai bahan pelaporan realisasi Dana Desa Tahun 2026.








Penulis: Sunarto PLD Desa sijau

Senin, 27 April 2026

Rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas PLD kecamatan Sokan

 

Hari ini kami melaksanakan kegiatan koordinasi pendampingan sekaligus penguatan kapasitas Pendamping Lokal Desa (PLD) dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Sukarjo selaku Koordinator Kecamatan/Pendamping Desa (Korcam/PD) Kecamatan Sokan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman tugas, serta kualitas kinerja PLD dalam menjalankan fungsi pendampingan di desa.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa agenda penting. Pertama, penjelasan terkait penggunaan aplikasi Evkin PLD sekaligus pemberian penilaian kinerja PLD sebagai perpanjangan tangan PPK, guna memastikan pelaporan kinerja berjalan optimal dan akuntabel. Kedua, pembahasan mengenai kelengkapan laporan perencanaan tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap administrasi dan kesiapan dokumen desa.

Selanjutnya, dilakukan penguatan terkait tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mendampingi realisasi Dana Desa, agar pelaksanaan kegiatan di desa berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Kegiatan juga mencakup fasilitasi pemeringkatan BUMDesa sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola kelembagaan ekonomi desa.

Selain itu, dibahas pula peran TPP dalam pengelolaan media sosial dan blog desa sebagai sarana publikasi dan transparansi informasi desa. Inventarisasi dokumen desa, termasuk pengelolaan database APBDes, juga menjadi fokus untuk memastikan tertib administrasi desa.

Tidak kalah penting, dilakukan fasilitasi terkait ketersediaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merput) guna mendukung pengembangan usaha desa. Kegiatan ditutup dengan penekanan pada pentingnya kepatuhan PLD dalam menyelesaikan setiap laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas serta profesionalisme PLD dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Sokan.

Penulis: Sukarjo.A.Md ( korcam TPP kecamatan Sokan)

Kamis, 23 April 2026

Monitoring penyaluran BLT DD Di Desa Tanjung Mahung

Pada hari Jumat, 24 April 2026, saya bersama Pemerintah Desa Tanjung Mahung, BPD, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Tanjung Mahung dan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa Tanjung Mahung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap I ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama dalam menghadapi tekanan kebutuhan pokok. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahap I di Desa Tanjung Mahung ditetapkan sebanyak 10 KPM. Penetapan KPM tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, verifikasi, dan finalisasi data, dengan mengacu pada kriteria regulasi yaitu keluarga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.

Proses penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada masing-masing KPM. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan penyaluran sekaligus untuk 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap KPM pada Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200.000. Untuk menjaga ketertiban dan transparansi, penyaluran dilakukan dengan pemanggilan nama KPM satu per satu sesuai daftar yang ditetapkan. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli untuk dicocokkan oleh petugas, selanjutnya menandatangani tanda terima dan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti penyaluran.

Selama kegiatan berlangsung, saya bertugas melakukan pendampingan dan monitoring guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan meliputi: kesesuaian data KPM dengan Perkades tentang penetapan KPM, memastikan tidak ada pemotongan bantuan dengan alasan apapun, kelengkapan bukti dukung administrasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dari hasil pemantauan, seluruh KPM yang hadir menerima bantuan secara utuh sebesar Rp1.200.000 tanpa adanya potongan.

Terdapat satu kendala teknis di lapangan, yaitu 1 orang KPM berhalangan hadir karena sakit. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa melalui kesepakatan bersama menetapkan mekanisme penyaluran secara _door to door_ yang akan dilaksanakan pada sore harinya oleh Kasi Kesejahteraan, didampingi oleh Ketua RT dan saya selaku PLD. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak KPM tersebut tetap tersalurkan.

Kegiatan penyaluran BLT-DD Tahap I ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta kondusif. Para penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah desa karena bantuan ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan rekapitulasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD Tahap I, dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar hadir, berita acara, dan tanda terima KPM. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai bahan pelaporan realisasi Dana Desa Tahun 2026.

Penulis: Sunarto ( PLD Desa Tanjung Mahung)

Minggu, 25 Januari 2026

Perjalan TPP Kecamatan Sokan dan Kondisi Wilayan Desa Dampingan

Banyak Desa yang ada di Kecamatan Sokan berada di wilayah hulu sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 2 s/d 3 jam dari Pusat Kecamatan menuju Desa dengan kondisi jalan rusak parah sehingga membuat kami kesulitan mendampingi kegiatan Desa secara maksimal, namun tidak menyurutkan semangat kami para TPP Kecamatan Sokan untuk mendampingi Kegiatan Desa. dengan semangat yang kuat kami selalu hadir saat Desa membutuhkan kami dalam kegiatan Desa. 






Minggu, 11 Januari 2026

Sosialisasi permendes no 16 tahun 2025 Dan Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026

 


Aktivitas yang saya lakukan hari ini Senin, 12 Januari 2026, Di Desa Tanjung Mahung mengadakan sosialisasi Permendes No. 16 Tahun 2025 dan Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, RT, Tomenggung Adat, Kader Posyandu, Guru PAUD, staf desa, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tanjung Mahung.serta PLD Desa Tanjung Mahung.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Mahung, Bpk. Sepriyanus, menyampaikan bahwa Dana Desa Tanjung Mahung tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, sehingga banyak kegiatan yang harus ditinjau ulang, termasuk penurunan insentif untuk honorarium yang menggunakan Dana Desa.


Ketua BPD, Bpk. Stepanus Sokkn, menambahkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


Selaku Tenaga Pendamping Profesional (PLD) Desa Tanjung Mahung, saya menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2025, yaitu:


1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: BLT Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan konservasi lingkungan.

3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan stunting, dan promosi kesehatan.

4. Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa: Pengembangan lumbung pangan desa, pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk infrastruktur dasar, akses air bersih, dan sanitasi.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Pembangunan akses internet, website desa, dan pengembangan desa digital.

8. Program Prioritas Lainnya: Sesuai kebutuhan dan potensi desa, seperti pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal.


Tpp juga menyampaikan larangan penggunaan Dana Desa, yaitu:


1. Pembayaran Honorarium: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

2. Perjalanan Dinas: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Iuran Jaminan Sosial: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Pembangunan Kantor Desa: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan maksimal Rp25 juta.

5. Bimbingan Teknis: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi aparatur desa.

6. Studi Banding: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Pembayaran Utang: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar utang atau kewajiban tahun sebelumnya.

8. Bantuan Hukum: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga desa yang berperkara.


Kegiatan dilanjutkan dengan Musdessus Penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2026, dengan jumlah KPM 30 orang dan besar BLT DD per bulan Rp250.000. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.




Penulis:TPP kecamatan sokan (Sunarto PLD Desa Tanjung Mahung)

Rapat Koordinasi TPP Sokan

Pada hari ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Sokan yang dihadiri oleh 6 orang pendamping....