Pada hari Selasa, 26 Mei 2026, saya bersama Pemerintah Desa Teluk Pongkal kecamatan sokan kabupaten Melawi,melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa [BLT-DD] Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Teluk Pongkal.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap I merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat [KPM] BLT-DD Tahap I Desa Teluk Pongkal ditetapkan sebanyak 10 KPM. Penetapan tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, verifikasi, dan finalisasi data, dengan mengacu pada kriteria keluarga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.[Musdesus]
Penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada masing-masing KPM. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000/bulan untuk 4 bulan [Januari-April 2026], sehingga total yang diterima pada Tahap I adalah Rp1.200.000 Penyaluran dilakukan dengan pemanggilan nama satu per satu sesuai daftar. Setiap KPM wajib menunjukkan KTP dan KK asli untuk dicocokkan, kemudian menandatangani tanda terima dan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti.
Selama kegiatan, saya bertugas melakukan pendampingan dan monitoring untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan meliputi: kesesuaian data KPM dengan Perkades penetapan KPM, tidak adanya pemotongan bantuan, kelengkapan bukti dukung administrasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dari hasil pemantauan, seluruh KPM yang hadir menerima bantuan secara utuh sebesar Rp1.200.000 tanpa potongan.
Terdapat kendala teknis berupa 2 orang KPM berhalangan hadir karena sakit. Menyikapi hal tersebut, disepakati mekanisme penyaluran door to door, yang dilakukan oleh Kepala Dusun didampingi Ketua RT dan saya selaku Pendamping Lokal Desa [PLD], agar hak KPM tetap tersalurkan.
Kegiatan berakhir pada pukul 16.05 WIB dan berlangsung tertib, lancar, serta kondusif. Para penerima manfaat menyampaikan apresiasi karena bantuan ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.
Tindak Lanjut:
Melakukan rekapitulasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD Tahap I, dilengkapi dengan dokumentasi foto, daftar hadir, berita acara, dan tanda terima KPM. Dokumen tersebut akan disampaikan ke pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai bahan pelaporan realisasi Dana Desa Tahun 2026.
Penulis: Sunarto PLD kecamatan sokan



