Banyak Desa yang ada di Kecamatan Sokan berada di wilayah hulu sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 2 s/d 3 jam dari Pusat Kecamatan menuju Desa dengan kondisi jalan rusak parah sehingga membuat kami kesulitan mendampingi kegiatan Desa secara maksimal, namun tidak menyurutkan semangat kami para TPP Kecamatan Sokan untuk mendampingi Kegiatan Desa. dengan semangat yang kuat kami selalu hadir saat Desa membutuhkan kami dalam kegiatan Desa.
TPP SOKAN MELAWI KALBAR
Minggu, 25 Januari 2026
Perjalan TPP Kecamatan Sokan dan Kondisi Wilayan Desa Dampingan
Minggu, 11 Januari 2026
Sosialisasi permendes no 16 tahun 2025 Dan Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026
Aktivitas yang saya lakukan hari ini Senin, 12 Januari 2026, Di Desa Tanjung Mahung mengadakan sosialisasi Permendes No. 16 Tahun 2025 dan Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, RT, Tomenggung Adat, Kader Posyandu, Guru PAUD, staf desa, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tanjung Mahung.serta PLD Desa Tanjung Mahung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Mahung, Bpk. Sepriyanus, menyampaikan bahwa Dana Desa Tanjung Mahung tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, sehingga banyak kegiatan yang harus ditinjau ulang, termasuk penurunan insentif untuk honorarium yang menggunakan Dana Desa.
Ketua BPD, Bpk. Stepanus Sokkn, menambahkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Selaku Tenaga Pendamping Profesional (PLD) Desa Tanjung Mahung, saya menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2025, yaitu:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: BLT Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan konservasi lingkungan.
3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan stunting, dan promosi kesehatan.
4. Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa: Pengembangan lumbung pangan desa, pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk infrastruktur dasar, akses air bersih, dan sanitasi.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Pembangunan akses internet, website desa, dan pengembangan desa digital.
8. Program Prioritas Lainnya: Sesuai kebutuhan dan potensi desa, seperti pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal.
Tpp juga menyampaikan larangan penggunaan Dana Desa, yaitu:
1. Pembayaran Honorarium: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
2. Perjalanan Dinas: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Iuran Jaminan Sosial: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
4. Pembangunan Kantor Desa: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan maksimal Rp25 juta.
5. Bimbingan Teknis: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi aparatur desa.
6. Studi Banding: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
7. Pembayaran Utang: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar utang atau kewajiban tahun sebelumnya.
8. Bantuan Hukum: Dilarang menggunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga desa yang berperkara.
Kegiatan dilanjutkan dengan Musdessus Penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2026, dengan jumlah KPM 30 orang dan besar BLT DD per bulan Rp250.000. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Penulis:TPP kecamatan sokan (Sunarto PLD Desa Tanjung Mahung)
Kamis, 06 November 2025
Rapat pengalian informasi implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat Desa
Rapat Zoom meting Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berdasarkan surat undangan badan pengembangan informasi Desa dan daerah tertinggal No:1396/BPL.02.04/X/2025
Terkait rapat penggalian. Informasi implementasi kebijakan pemberdayaan Masyarakat Desa .
Tanggal: 6 November 2025
Waktu: 09.00 WIB
ID Meeting:811 0767 0744
Passcode: psm
Agenda Materi:
1. Penyampaian kebutuhan evaluasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Penyampaian kebutuhan data dan informasi implementasi kebijakan seputar Pemberdayaan Masyarakat.
Narasumber:
- Kementerian Desa PDT
- Unsur TAPM Nasional
Peserta:1000 orang ,terdiri atas:
- TPP Pusat
- TPP Provinsi
- TPP Kabupaten
- TPP Kecamatan
- para kades se-Indonesia
- para sekdes se- Indonesia
Intisari Materi: Perkembangan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Latar Belakang:
- Terbitnya UU Desa (6/2014) menandai perubahan paradigma pembangunan desa, menjadikan desa sebagai subjek yang aktif dalam pembangunan, bukan sekadar objek.
Asas Penting:
- Rekognisi: Pengakuan terhadap hak asal-usul dan keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
- Subsidiaritas: Hak desa dan masyarakat untuk mengurus kewenangan lokal demi kepentingan masyarakat setempat.
Kewajiban Desa:
- Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan (Pasal 112 Ayat 3).
Pelaksanaan:
- PMD dilaksanakan dengan pendampingan berjenjang oleh SKPD, dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kader PMD, dan pihak ketiga.
Aktor Kunci dalam PMD:
1. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM): Memfasilitasi partisipasi warga dan mendorong inovasi berbasis swadaya.
2. TPP: Berperan sebagai motor penggerak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
3. Kader PMD: Membantu pemerintah desa dalam memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan.
Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Revitalisasi BUM Desa dan Pembentukan KDMP untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Peningkatan Ketahanan Pangan lokal desa.
3. Desa Swasembada Energi, Air, dan Papan.
4. Hilirasi Produk Unggulan Desa.
5. Pengembangan Desa Ekspor.
6. Digitalisasi Desa dan pengembangan desa wisata.
7. Peningkatan Investasi Desa melalui kemitraan nasional dan investor luar negeri.
8. Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola pembangunan desa.
9. Desa Berketahanan Iklim dan bebas sampah.
10. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Goals Rapat:
- Dialog pendalaman kebijakan bidang SDM-PM
- Pendalaman teknis pengisian kuesioner untuk pengukuran IKK 2025.
Kuesioner yang Diisi PSM
1. Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. ( Di isi TPP)
2. Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa( di isi TPP)
3. Keputusan Menteri Desa Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat.( Di isi oleh Desa)
( Sunarto PLD kec sokan)
Senin, 03 November 2025
Musyawarah Rencana Pembagunan Desa
Kamis, 30 Oktober 2025
Menyusun laporan pendampingan
Hari ini kami TPP Kecamatan Sokan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama yang di laksanakan di desa sepakat kecamatan Sokan.Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendampingan kepada masyarakat desa, serta membahas evaluasi hasil kinerja pendampingan, progres dan tahapan fasilitasi/pendampingan, serta penyusunan laporan bulanan TPP.
Kegiatan:1. Membahas evaluasi hasil kinerja pendampingan yang telah dilakukan oleh TPP Kecamatan Sokan, termasuk identifikasi keberhasilan dan kegagalan, serta rencana perbaikan.2.Membahas progres dan tahapan fasilitasi/pendampingan yang sedang dilakukan, termasuk identifikasi masalah dan hambatan, serta rencana tindak lanjut.3.Membahas dan menyusun laporan bulanan TPP Kecamatan Sokan, termasuk laporan kegiatan, laporan Kunjungan Lapangan, dan laporan pendampingan lainnya yang relevan.4.Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara anggota TPP Kecamatan Sokan dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat desa.Hasil yang Diharapkan
- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendampingan kepada masyarakat desa.
- Meningkatnya kualitas laporan bulanan TPP Kecamatan Sokan.
- Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi antara anggota TPP Kecamatan Sokan.
-(TPPkecsokan)
Monitoring Dan Evaluasi Lapangan Pemindahan Ternak Ayam Petelur Dari Lokasi Penangkaran Menuju Lokasi Kandang Produksi
Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Adil Ka'talino Bacuramin Ka'saruga basengat Ka'jubata.
Salam Pemberdayaan.
Sahabat Desa, Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam menjalankan aktivitas kita sehari-hari.
Pada hari ini selasa Tanggal 29 Oktober 2025, kami bersama pemerintah desa nanga sokan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan terkait program ketahanan pangan desa nanga sokan yaitu peternakan ayam petelur. Monitoring pertama kali kami lakukan di lokasi tempat pengangkaran peternakan ayam petelur dengan menghitung jumlah ternak ayam yang akan dipindahkan dari tempat penangkaran untuk menuju kandang produksi ayam petelur, dari hasil monitoring dan evaluasi kami di lapangan jumlah bibit ayam petelur yang masih berada di lokasi penangkaran berjumlah 500 ekor, dari hasil pantauan kami hasil ternak ayam petelur yang masih dalam penangkaran dalam kondisi baik dan selanjutnya siap untuk dipindahkan ke lokasi kandang produksi.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan sudah sesuai rencana. selanjutnya kami bersama pemerintah Desa nanga sokan melakukan pemindahan bibit ayam petelur sebanyak 500 ekor dari lokasi tempat penangkaran yang terletak di dusun pandan desa nanga sokan menuju kandang produksi peternakan ayam petelur yang sudah selesai dibangun oleh pemerintah desa nanga sokan yang berlokasi di dusun nusa jaya. selama dalam perjalan bibit ayam petelur yang dipindahkan dari lokasi penagkaran menuju lokasi kandang produksi dengan waktu tempuh diperkirakan sekitar 10 menit. setelah sampai dilokasi kandang produksi, bibit ayam petelur sebanyak 500 ekor dengan kondisi kesehatatan yang baik. dalam kegiatan kegiatan monitoring tersebut, saya selalu pendamping memberikan pendampingan secara teknis terkait manajemen pakan, kebersihan kandang, serta pencatatan hasil produksi. Selain itu, dilakukan diskusi dengan kepala desa dan perangkat desa dan kelompok pengelola peternakan ayam petelur mengenai rencana keberlanjutan kegiatan agar dapat menjadi usaha ekonomi produktif yang mandiri.
Dalam hal ini kepala desa nanga sokan yaitu Bapak Saharni menyampaikan bahwa tujuan dari program ketahanan pangan pengadaan peternakan ayam petelur ini yang dianggarkan oleh pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2025 adalah bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan yang tidak kalah pentingnya adalah program ketahanan pangan ini bertujuan untuk memenuhi ketersedian telur khususnya yang ada di desa nanga sokan dan pada umumnya seluruh warga masyarakat kecamatan sokan, menurut bapak kepala desa nanga sokan bahwa untuk telur yang dikonsumsi warga masyarakat desa nanga sokan masih dipasok dari luar.
Secara umum, program ketahanan pangan melalui kegiatan peternakan ayam petelur di Desa Nanga Sokan dinilai berjalan efektif, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Penulis : Rupijo
Tertanda;
TPP Kecamatan Sokan :
1. Sukarjo, A.Md (Korcam)
2. Matias, SE (PD)
3. Jordan, S. P (PLD)
4. Sunarto (PLD)
5. Sandra Willyandi, A. Md (PLD)
6. Rupijo (PLD)
7. Agusti Muhammad Jupri (PLD
Jumat, 24 Oktober 2025
Demografi Desa Teluk Pongkal kecamatan sokan kabupaten Melawi Kalbar
Desa Teluk Pongkal terletak di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Berikut beberapa informasi terkait demografi Desa Teluk Pongkal :
- Jumlah Penduduk: Sekitar 1.502 jiwa
- Jumlah Kepala Keluarga (KK):Sekitar 452 KK
- Pekerjaan:Sebagian besar masyarakat Desa Teluk Pongkal bekerja sebagai petani
- Aksesibilitas:Desa Teluk Pongkal cukup terpencil dan sulit dijangkau oleh tenaga kesehatan. Untuk menuju desa tersebut, dapat ditempuh dengan dua alternatif, yaitu melalui jalan darat dan sungai dari Ibu Kota Kabupaten Melawi, Nanga Pinoh,dengan jarak tempuh kisaran 7 jam perjalanan.jalur darat melati bukit-bukit terjal,jalur sungai melewati banyak riam.
- Kondisi Kesehatan:Sebagian kecil masyarakat Desa Teluk Pongkal masih ada yang terkena penyakit kulit yang disebut "Lusung" atau dalam istilah kedokteran disebut "tinea imbricata"
- Bahasa: Bahasa yang di gunakan masyarakat secara umum bahasa Dayak sepauk dan bahasa Indonesia dalam kegiatan resmi.
Desa Teluk Pongkal terdiri dari lima dusun, yaitu :
- Teluk Pongkal
- Bukit Raya
- Batu Kedangkai
- Kepala Daak
- Ponjang
(Sunarto PLD kec sokan)
Perjalan TPP Kecamatan Sokan dan Kondisi Wilayan Desa Dampingan
Banyak Desa yang ada di Kecamatan Sokan berada di wilayah hulu sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 2 s/d 3 jam dari Pusat Kecamatan menu...
-
Hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025, kegiatan penginputan data stunting di aplikasi eHDW (Elektronik Human Development Worker) dilaksanakan di ...
-
BIODATA TPP KECAMATAN SOKAN Kecamatan Sokan memiliki 7 orang tenaga pendamping Prefesional yang terdiri dari; 1. Sukarjo,A.Md .Pendamp...
-
Desa Sijau kecamatan sokan kabupaten Melawi kalbar Aktivitas yang di lakukan oleh TPP kecamatan sokan,yaitu melakukan Koordinasi dan Fasi...












